Minggu, 04 Desember 2011

Tugas perundang undangan no 10 / 2009


            MILANG QORI BASHARA
S1 HOSPITAITY
SEMESTER 1 / C

            Pariwisata adalah sebuah bidang yang sangat dinamis dimana memerlukan SDM yang kompeten dalam bidang pariwisata. Pada kenyataanya banyak SDM di Dinas Pariwisata maupun yang mengurusi pariwisata tidak sesuai dengan bidangnya.
Tentang RIPPDA ditenekankan perlunya dukungan masyarakat dalam penyusunan dan implementasi RIPPDA. Yang diperlukan dalam sebuah pengembangan pariwisata adalah partisipasi bukan hanya dokumen hasil studi dari para pakar. Lebih lanjut Hendrie menguraikan tentang perlunya management destinasi yang lebih komprehensif dan menggunakan konsep borderless yaitu menghilangkan batas batas administrasi. Seharusnya konsep cluster lebih dikedepankan dalam pengembangan pariwisata. Cluster ditentukan berdasarkan kesamaan karakteristik strategis ditiap wilayah dimana lebih banyak tidak sama bentangan lahannya sebagaimana batas administrasi di tetapkan.
Pendekatan destinasi juga menjadi hal baru dalam UU 10/2009 yaitu pendekatan kawasan strategis nasional, daerah, cross border, integrasi horizontal, vertical dan diagonal. Usaha pariwisata: peraturan menteri dan komplikasi perijinan, pengelolaan hak, kewajiban dan larangan. Tidak secara eksplisit disebutkan promosi, tapi langsung devisa.
Undang Undang kepariwisataan telah disahkan lebih dari satu tahun yang lalu. UU ini sebagai salah satu upaya untuk memperoleh tatanan sistem pemerintahan yang lebih baik dan lebih relevan. Dalam state of art pariwisata dipengaruhi oleh lima hal termasuk produk, management, environment, technology dan demand.
UU Kepariwisataan sebelumnya lebih memfokuskan pada pengusahaan pariwisata semata. Hendrie Adji Kusworo, yang bertindak selaku pembicara pada seminar itu menjelaskan bahwa pengusahaan pariwisata hanyalah menjawab pertanyaan tentang bagaimana jika ingin berusaha dalam bidang pariwisata. Maka kemudian tidak heran jika pada UU sebelumnya hal hal seperti Saptapesona lebih banyak muncul. Masyarakat dikenai kewajiban, namun tidak dianggap memiliki hak sebagai wisatawan. Dalam UU Kepariwisataan yang baru, fokus pada isu kepariwisataan lebih kentara. Hal ini dapat dilihat dalam azas, tujuan dan fungsi. Kepariwisataan dalam hal ini dimaksudkan sebagai sebentuk kegiatan pariwisata yang memiliki sebuah misi didalamnya yaitu untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat baik rakyat sebagai penyedia attraksi maupun sebagai wisatawan.
Secara garis besar, beberapa hal yang baru dalam UU Kepariwisataan No 10/2009 adalah :
  1. Pembangunan, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, Hierarki cakupan (Industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan) dan pendekatan.
  2. Terdapatnya pengembangan sistem informasi kepariwisataan (opsional)
  3. Badan promosi pariwisata daerah (opsional): relevansinya dengan lembaga sejenis dan pemerintah (Tugas pokok dan fungsi) ruang lingkup urusan kepariwisataan vs pariwisata.
  4. Gabungan industri pariwisata Indonesia. Pemda menyelenggarakan pelatihan SDM standar kompetensi naker kepariwisataan sertifikasi naker dna usaha, status kelembagaan mandiri.
  5. Pengembangana sistem informasi kepariwisataan (opsional)
  6. Badan promosi pariwisata daerah (opsional): relevansinya dengan lembaga sejenis dan pemerintah (Tugas pokok dan fungsi) ruang lingkup urusan kepariwisataan vs pariwisata. Gabungan industri pariwisata Indonesia. Pemda menyelenggarakan pelatihan SDM standar kompetensi naker kepariwisataan sertifikasi naker dna usaha, status kelembagaan mandiri.
Manfaat :
Dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan setiap intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan wisata. Serta menigkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 Tujuan :
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
b.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c.       Menghapus kemiskinan
d.      Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya
e.       Memajukan kebudayaan
f.       Mengangkat citra bangsa
g.      memupuk rasa cinta tanah air;
h.      memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
i.        mempererat persahabatan antarbangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar